Kamis, 12 Desember 2013

Cara Merawat Smartphone Android

  Cara merawat HP android | Membetulkan atau mereparasi smartphone android memang tidak murah, itu sebabnya anda  dianjurkan untuk selalu merawat benda yang satu ini. Akhir akhir ini perkembangan dari smartphone ini memang cukup pesat terbukti dengan keluarnya model model baru dengan harga yang lumayan merogoh kocek yang agak banyak. Oleh karena itu jika hp smartphone yang pertama anda punya dirawat dengan baik, bukan tidak mungkin jika di jual kembali akan mendapatkan harga yang bagus atau tidak jatuh.
cara pintar merawat smartpone android
Dibawah ini adalah langkah cerdas anda dalam merawat smartphone android, yang berahasil saya tulis untuk anda, cekebroot !!
  1. Belilah Sebuah Casing yang Bagus
    • Menggunakan casing pada smartphone anda tidak semata mata hanya untuk aksesoris saja, tetapi lebih dari sekedar itu. Casing bisa melindungi kondisi fisik hp atau smartphone anda.
  2. Gunakan Screen Protector
    • Penting sekali untuk melindungi layar dari goresan yang tidak disengaja.
  3. Selalu Jauhkan Smartphone android anda dari Air
    • Kecuali Smartphone anda tahan air
  4. Gunakan Aplikasi yang Terpercaya
    • Diatas sudah disebutkan cara melindungi smartphone dari bagian luar. Nah cara perawatan dari dalam juga penting, mas bro. contohnya adalah dengan menggunakan atau download atau instal aplikasi yang terpercaya atau yang dikeluarkan oleh vendor smartphone atau yang direkomendasikan oleh pihak yang terpercaya.
  5. Gunakan Anti Virus
    • Smartphone android anda bukanlah sekedar HP, tapi merupakan sebuah komputer kecil yang tidak bisa lepas dari yang namanya Virus, oleh karena itu " sedia payung sebelum hujan " sehingga smartphone android anda akan tahan lama, dan kecepatannya pun akan maksimal.
Ok, sobb kelima cara diatas memang bukan cara akhir dari cara merawat smartphone android anda, mungkin masih banyak cara yang bisa ditawarkan oleh teman blogger lainnya. Oleh kerana itu mencari tau adalah yang bijak anda lakukan.  selamat mempraktekan semoga smartphone android anda awet, dan jika berniat ingin membeli smarphone terbaru, jangan lupa smartphone yang lama buat saya ya .soalnya punyaku hanya sony experia..... wk wk wk ....kabuuuur !.

Sabtu, 22 Juni 2013

Makalah tentang zakat



Nih tak kasih makalah buat yang pengen aja.hehe





Melaksanakan Tatacara Zakat






I.     PENDAHULUAN
            Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima, bahkan karena pentingnya seringkali kata zakat disandingkan dengan shalat dalam Al-Qur’an sebagai lambang dari keseluruhan ajaran Islam.
            Ketentuan-ketentuan zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits, namun dalam perkembangannya pembahasan tentang zakatpun berkembang, hal ini dikarenakan pemahaman para ulama berbeda-beda dalam menafsiri ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan zakat, sebagai contoh ialah zakat profesi, dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan tentang zakat tersebut. Ini merupakan pemikiran kontemporer.
            Pemerintahpun telah menetapkan beberapa undang-undang yang mengatur tentang zakat. Dalam makalah ini, penulis akan mencoba membahas dan menjelaskan tentang ketentuan zakat mal dan fitrah, orang yang berhak menerima zakat dan pelaksanaan zakat fitrah dan mal.
II.    RUMUSAN MASALAH.
A.    Ketentuan zakat mal dan fitrah.
B.     Orang yang berhak menerima zakat.
C.     Pelaksanaan zakat fitrah dan mal.
III. PEMBAHASAN.
A.    Ketentuan zakat mal dan fitrah.
1.      Zakat mal (harta)
Adapun persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu antara lain:
a.       al-milk at-tam yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan milik secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah. Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang didapat dengan cara bathil.
b.      an-namaa adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian dan sebagainya.
c.       Telah mencapai satu nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu.
d.      Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
e.       Telah mencapai satu tahun, untuk harta tertentu, misalnya perdagangan.
            Adapun nisab zakat mal adalah:
            Binatang ternak yang terdiri dari Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing/Domba.
a)      Nishab Zakat Unta
Nishab
Bilangan dan Jenis Zakat
Umur
Keterangan
5-9
1 ekor kambing
2 thn
Mulai dari 121 dihitung tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun dan tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor anak unta 3 tahun.
10-14
2 ekor kambing
2 thn
15-19
3 ekor kambing
2 thn
20-24
4 ekor kambing
2 thn
25-35
1 ekor anak unta
1 thn
36-45
1 ekor anak unta
2 thn
46-60
1 ekor anak unta
3 thn
61-75
1 ekor anak unta
4 thn
76-90
2 ekor anak unta
2 thn
91-120
2 ekor anak unta
3 thn
121
2 ekor anak unta
3 thn

b)      Nishab Zakat Sapi/kerbau
Nishab
Bilangan dan Jenis Zakat
Umur
Keterangan
30-39
1 ekor anak sapi/kerbau
1 thn
Seterusnya setiap 30 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau umur 1 tahun. Tiap 40 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau umur 2 tahun.
40-59
1 ekor anak sapi/kerbau
2 thn
60-69
2 ekor anak sapi/kerbau
1 thn
70-
1 ekor anak sapi/kerbau
Dan 1 ekor anak sapi/kerbau
1 thn

2 thn

c)      Nishab Zakat Kambing/Domba
Nishab
Binatang dan Jenis Zakat
Umur
Keterangan
40-120
1 ekor kambing betina
2 thn
Mulai dari 400 ekor kambing tiap-tiap 100 kambing zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun.
121-200
2 ekor kambing betina
2 thn
201-399
3 ekor kambing betina
2 thn
400-
4 ekor kambing betina
2 thn

Zakat ternak dilaksanakan satu tahun sekali (haul).
1.      Emas dan Perak
            Nishab emas adalah 20 mitsqal atau ± 93,6 gram dan nishab perak adalah 200 dirham atau 624 gram. Zakat emas dan perak dilaksanakan satu tahun sekali (haul) sebesar 2,5%.
2.      Biji Makanan yang Mengenyangkan (Makanan Pokok), seperti Beras, Jagung, Gandum dan lain-lain.
            Nishab zakat biji makanan pokok adalah 300 sha’ atau ± 930 liter dan seterusnya dengan tidak berlaku kelipatan. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% bila diairi dengan air hujan atau sungai dan 5% bila diairi dengan sistem pengairan yang membutuhkan biaya atau kincir yang ditarik binatang. Zakat makanan pokok ini dilaksanakan setiap kali panen.
3.      Buah kurma dan Anggur
                  Zakat buah kurma dan anggur sama seperti zakat makanan pokok baik nishab, zakatnya maupun pelaksanaannya.
4.      Harta Perniagaan (Usaha dan Perdagangan)
            Harta perniagaan wajib dizakati (baik modal maupun keuntungannya). Tahun perniagaan dihitung dari mulai berniaga. Pada tiap akhir tahun dihitung dan jika sudah nishab wajib dizakati, meskipun di pertengahan tahun tidak cukup senishab. Demikian sebaliknya jika di pertengahan tahun cukup senishab tapi di akhir tahun rugi dan tidak cukup senishab, maka tidak wajib dizakati. Jadi perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai tidaknya senishab. Nishab zakat perniagaan sama dengan nishab zakat emas, yaitu 93,6 gram atau disamakan dengan harga emas 93,6 gram. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dengan syarat milik sendiri (milkul tam). 
5.      Harta Terpendam (Harta Karun) Berupa Emas dan Perak.
                  Nishab zakat harta karun sama dengan nishab emas dan perak. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 20 % pada saat menemukan dan selanjutnya 2,5% setiap tahunnya.[1]
2.      Zakat Fitrah
      Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam pada tiap-tiap Idul Fitri. Zakat fitrah adalah zakat untuk membersihkan jiwa manusia. Zakat fitrah wajib atas tiap-tiap orang Islam laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil, merdeka maupun hamba sahaya.
                  Syarat-syarat wajib zakat fitrah, antara lain:[2] 

          Islam.
b                  Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
c      Dia mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik manusia maupun binatang, pada malam hari raya dan siang harinya.
                  Besarnya zakat adalah satu sha’ (± 3,1 liter). Adapun waktu wajib mengeluarkan zakat adalah sejak terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan sampai sebelum shalat idul fitri. Waktu yang paling afdhal adalah sesudah shalat shubuh sampai menjelang shalat id. Sebagaimana sabda Rasulullah : “Zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang telah berpuasa dari kotoran dosa dan perkataan kotor, juga sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka siapa yang menunaikan sebelum shalat id berarti ia zakat yang diterima dan siapa yang menunaikannya sesudah shalat id maka dianggap sebagai shadaqah biasa.”[3]
            Jika seseorang meninggal dunia sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, dan jika meninggalnya sesudah terbenam matahari maka ia wajib zakat. Begitupula bayi yang lahir sebelum dilaksanakan sholat id maka wajib mengeluarkan zakat fitrah.
B.     Orang yang berhak menerima zakat
Mustahik zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Sebagaimana firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 60 yang artinya:

      Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)[4]

                  Berikut adalah penjelasan tentang mustahiq zakat tersebut:
a.       Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
b.      Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
c.       Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
d.      Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
e.       Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
f.       Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
g.      Pada jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
h.      Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
            Sedangkan orang yang tidak berhak menerima zakat yaitu antara lain: orang kaya, hamba sahaya, keturunan Rasulullah, orang yang dalam tanggungan orang yang berzakat, orang yang bukan muslim.

C.    Pelaksaan zakat fitrah dan mal
Dalam serah terima zakat, baik zakat harta maupun zakat fitrah harus diawali dengan niat oleh muzakki (orang yang berzakat) dan do’a oleh orang yang menerima zakat (mustahiq) atau amil zakat.
Pelaksanaan zakat sesuai dengan undang-undang zakat tidak menyangkut masalah-masalah ketentuan syar’i, melainkan lebih terfokus pada masalah teknis, yaitu pengelolaan/pengorganisasian dan penyaluran/pendayagunaan zakat.
                  Proses pelaksanaannya dapat diperinci sebagai berikut: [5]
1.      Jenis harta yang wajib dizakati, ukuran nishab, waktu pelaksanaan, dan para mustahik zakat mengacu kepada ketentuan-ketentuan syari’at Islam, baik zakat harta maupun zakat fitrah.
2.      Para amil atau pengelola zakat berasal dari kaum muslimin.
3.      Badan-badan amil zakat dibentuk oleh pemerintah, yaitu untuk tingkat nasional oleh para presiden atas usul menteri, untuk daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi, begiru seterusnya sampai ke kecamatan.
4.      Lembaga-lembaga amil zakat harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh menteri. Keberadaannya dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.
5.      Badan dan lembaga amil zakat mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama, kemudian mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
6.      Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahik zakat sesuai dengan ketentuan agama berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahik dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif.
7.      Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat oleh badan amil zakat dilakukan oleh pengawas yang ada dalam struktur organisasi badan amil zakat, bahkan masyarakatpun dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat. Dalam hal keuangan, pengawas dapat meminta bantuan kepada akuntan publik.
8.      Setiap anggota badan atau lembaga amil zakat yang melakukan kelalaian dalam pengelolaan zakat dapat dikenai sanksi/hukuman, yaitu diancam dengan kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/ atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

IV.             KESIMPULAN.
Adapun persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu antara lain:
a.       al-milk at-tam yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan milik secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah. Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang didapat dengan cara bathil.
b.      an-namaa adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian dan sebagainya.
c.       Telah mencapai satu nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu.
d.      Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
e.       Telah mencapai satu tahun, untuk harta tertentu, misalnya perdagangan.
      Adapun orang yang berhak menerima zakat adalah: orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.
                                    Proses pelaksanaannya dapat diperinci sebagai berikut:
1.    Jenis harta yang wajib dizakati, ukuran nishab, waktu pelaksanaan, dan para mustahik zakat mengacu kepada ketentuan-ketentuan syari’at Islam, baik zakat harta maupun zakat fitrah.
2.    Para amil atau pengelola zakat berasal dari kaum muslimin.
3.    Badan-badan amil zakat dibentuk oleh pemerintah, yaitu untuk tingkat nasional oleh para presiden atas usul menteri, untuk daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi, begiru seterusnya sampai ke kecamatan.
4.    Lembaga-lembaga amil zakat harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh menteri. Keberadaannya dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.
5.    Badan dan lembaga amil zakat mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama, kemudian mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
6.    Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahik zakat sesuai dengan ketentuan agama berdasarkan skala prioritas kebutuhan smustahik dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif.
7.    Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat oleh badan amil zakat dilakukan oleh pengawas yang ada dalam struktur organisasi badan amil zakat, bahkan masyarakatpun dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat. Dalam hal keuangan, pengawas dapat meminta bantuan kepada akuntan publik.
8.    Setiap anggota badan atau lembaga amil zakat yang melakukan kelalaian dalam pengelolaan zakat dapat dikenai sanksi/hukuman, yaitu diancam dengan kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/ atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
V.                PENUTUP.
      Demikianlah makalah kami, semoga apa yang telah kami paparkan membawa manfaat serta memberikan wacana dan wawasan baru tentang zakat. Dan tentunya tidak ada kesempurnaan bagi seorang manusia. Maka dari itu sangat kami butuhkan kritik dan saran guna perbaikan kami kedepan.












DAFTAR PUSTAKA
Suparta, Mundzier, Fiqih Kurikulum 2008 Kelas X, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2009)
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000)
Lajnah Pentashih Al-Qur’an, Al-Qur’an terjemah Indonesia, (Kudus: Menara Kudus, 2006)


[1] Mundzier Suparta, Fiqih Kurikulum 2008 Kelas X, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2009), hlm. 21-23
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000), 208
[3] Mundzier Suparta, Fiqih..., 30
[4] Lajnah Pentashih Al-Qur’an, Al-Qur’an terjemah Indonesia, (Kudus: Menara Kudus, 2006), 196
[5] Mundzier Suparta, Op. Cit. hlm.  32