Nih tak kasih makalah buat yang pengen aja.hehe
Melaksanakan
Tatacara Zakat
I.
PENDAHULUAN
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang lima, bahkan karena pentingnya seringkali
kata zakat disandingkan dengan shalat dalam Al-Qur’an sebagai lambang dari
keseluruhan ajaran Islam.
Ketentuan-ketentuan
zakat telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits, namun dalam perkembangannya
pembahasan tentang zakatpun berkembang, hal ini dikarenakan pemahaman para
ulama berbeda-beda dalam menafsiri ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan
zakat, sebagai contoh ialah zakat profesi, dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan
tentang zakat tersebut. Ini merupakan pemikiran kontemporer.
Pemerintahpun
telah menetapkan beberapa undang-undang yang mengatur tentang zakat. Dalam
makalah ini, penulis akan mencoba membahas dan menjelaskan tentang ketentuan
zakat mal dan fitrah, orang yang berhak menerima zakat dan pelaksanaan zakat
fitrah dan mal.
II.
RUMUSAN MASALAH.
A.
Ketentuan zakat mal dan fitrah.
B.
Orang yang berhak menerima zakat.
C.
Pelaksanaan zakat fitrah dan mal.
III. PEMBAHASAN.
A. Ketentuan
zakat mal dan fitrah.
1.
Zakat mal (harta)
Adapun persyaratan
harta yang wajib dizakatkan itu antara lain:
a.
al-milk
at-tam yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan milik secara sah, yang
didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah. Allah SWT tidak
akan menerima zakat/sedekah dari harta yang didapat dengan cara bathil.
b.
an-namaa
adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk
berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian dan sebagainya.
c.
Telah
mencapai satu nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu.
d.
Telah
melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan
keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
e.
Telah
mencapai satu tahun, untuk harta tertentu, misalnya perdagangan.
Adapun
nisab zakat mal adalah:
Binatang
ternak yang terdiri dari Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing/Domba.
a)
Nishab Zakat Unta
Nishab
|
Bilangan dan Jenis Zakat
|
Umur
|
Keterangan
|
5-9
|
1 ekor kambing
|
2 thn
|
Mulai dari 121 dihitung tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur
2 tahun dan tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor anak unta 3 tahun.
|
10-14
|
2 ekor kambing
|
2 thn
|
15-19
|
3 ekor kambing
|
2 thn
|
20-24
|
4 ekor kambing
|
2 thn
|
25-35
|
1 ekor anak unta
|
1 thn
|
36-45
|
1 ekor anak unta
|
2 thn
|
46-60
|
1 ekor anak unta
|
3 thn
|
61-75
|
1 ekor anak unta
|
4 thn
|
76-90
|
2 ekor anak unta
|
2 thn
|
91-120
|
2 ekor anak unta
|
3 thn
|
121
|
2 ekor anak unta
|
3 thn
|
b)
Nishab Zakat Sapi/kerbau
Nishab
|
Bilangan dan Jenis Zakat
|
Umur
|
Keterangan
|
30-39
|
1 ekor anak sapi/kerbau
|
1 thn
|
Seterusnya setiap 30 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau
umur 1 tahun. Tiap 40 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau umur
2 tahun.
|
40-59
|
1 ekor anak sapi/kerbau
|
2 thn
|
60-69
|
2 ekor anak sapi/kerbau
|
1 thn
|
70-
|
1 ekor anak sapi/kerbau
Dan 1 ekor anak sapi/kerbau
|
1 thn
2 thn
|
c)
Nishab Zakat Kambing/Domba
Nishab
|
Binatang dan Jenis Zakat
|
Umur
|
Keterangan
|
40-120
|
1 ekor kambing betina
|
2 thn
|
Mulai dari 400 ekor kambing tiap-tiap 100 kambing zakatnya 1 ekor kambing
umur 2 tahun.
|
121-200
|
2 ekor kambing betina
|
2 thn
|
201-399
|
3 ekor kambing betina
|
2 thn
|
400-
|
4 ekor kambing betina
|
2 thn
|
Zakat ternak dilaksanakan satu tahun sekali (haul).
1. Emas dan Perak
Nishab
emas adalah 20 mitsqal atau ± 93,6 gram dan nishab perak adalah 200 dirham atau
624 gram. Zakat emas dan perak dilaksanakan satu tahun sekali (haul) sebesar
2,5%.
2. Biji Makanan yang Mengenyangkan (Makanan Pokok), seperti
Beras, Jagung, Gandum dan lain-lain.
Nishab
zakat biji makanan pokok adalah 300 sha’ atau ± 930 liter dan seterusnya dengan
tidak berlaku kelipatan. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% bila diairi
dengan air hujan atau sungai dan 5% bila diairi dengan sistem pengairan yang
membutuhkan biaya atau kincir yang ditarik binatang. Zakat makanan pokok ini
dilaksanakan setiap kali panen.
3. Buah kurma dan Anggur
Zakat buah kurma dan anggur sama seperti zakat
makanan pokok baik nishab, zakatnya maupun pelaksanaannya.
4. Harta Perniagaan (Usaha dan Perdagangan)
Harta
perniagaan wajib dizakati (baik modal maupun keuntungannya). Tahun perniagaan
dihitung dari mulai berniaga. Pada tiap akhir tahun dihitung dan jika sudah
nishab wajib dizakati, meskipun di pertengahan tahun tidak cukup senishab.
Demikian sebaliknya jika di pertengahan tahun cukup senishab tapi di akhir
tahun rugi dan tidak cukup senishab, maka tidak wajib dizakati. Jadi
perhitungan akhir tahun perniagaan itulah yang menjadi ukuran sampai tidaknya
senishab. Nishab zakat perniagaan sama dengan nishab zakat emas, yaitu 93,6
gram atau disamakan dengan harga emas 93,6 gram. Zakat yang dikeluarkan adalah
2,5% dengan syarat milik sendiri (milkul tam).
5. Harta Terpendam (Harta Karun) Berupa Emas dan Perak.
Nishab zakat harta karun sama
dengan nishab emas dan perak. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 20 %
pada saat menemukan dan selanjutnya 2,5% setiap tahunnya.
2.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib
dikeluarkan oleh orang Islam pada tiap-tiap Idul Fitri. Zakat fitrah adalah
zakat untuk membersihkan jiwa manusia. Zakat fitrah wajib atas tiap-tiap orang
Islam laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil, merdeka maupun hamba sahaya.
Syarat-syarat wajib zakat
fitrah, antara lain:
Islam.
b Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan
bulan Ramadhan.
c Dia mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan untuk
dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik manusia maupun
binatang, pada malam hari raya dan siang harinya.
Besarnya zakat adalah satu
sha’ (± 3,1 liter). Adapun waktu wajib mengeluarkan zakat adalah sejak terbenam
matahari pada hari terakhir Ramadhan sampai sebelum shalat idul fitri. Waktu
yang paling afdhal adalah sesudah shalat shubuh sampai menjelang shalat id.
Sebagaimana sabda Rasulullah : “Zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi
orang yang telah berpuasa dari kotoran dosa dan perkataan kotor, juga sebagai
makanan bagi orang-orang miskin. Maka siapa yang menunaikan sebelum shalat id
berarti ia zakat yang diterima dan siapa yang menunaikannya sesudah shalat id
maka dianggap sebagai shadaqah biasa.”
Jika
seseorang meninggal dunia sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan
ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, dan jika meninggalnya sesudah terbenam
matahari maka ia wajib zakat. Begitupula bayi yang lahir sebelum dilaksanakan
sholat id maka wajib mengeluarkan zakat fitrah.
B.
Orang yang berhak menerima zakat
Mustahik zakat adalah orang-orang yang berhak menerima
zakat. Sebagaimana firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 60 yang artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Berikut adalah penjelasan
tentang mustahiq zakat tersebut:
a. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya,
tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
b. Orang miskin: orang yang tidak cukup
penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
c. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas
untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
d. Muallaf: orang kafir yang ada harapan
masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
e. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk
melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
f. Orang berhutang: orang yang berhutang
karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar
hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
g. Pada jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan
pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat
bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti
mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
h. Orang yang sedang dalam perjalanan yang
bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Sedangkan
orang yang tidak berhak menerima zakat yaitu antara lain: orang kaya, hamba
sahaya, keturunan Rasulullah, orang yang dalam tanggungan orang yang berzakat,
orang yang bukan muslim.
C.
Pelaksaan zakat fitrah dan mal
Dalam serah terima zakat, baik zakat harta maupun zakat
fitrah harus diawali dengan niat oleh muzakki (orang yang berzakat) dan
do’a oleh orang yang menerima zakat (mustahiq) atau amil zakat.
Pelaksanaan zakat sesuai dengan undang-undang zakat tidak
menyangkut masalah-masalah ketentuan syar’i, melainkan lebih terfokus pada
masalah teknis, yaitu pengelolaan/pengorganisasian dan penyaluran/pendayagunaan
zakat.
Proses pelaksanaannya dapat
diperinci sebagai berikut:
1. Jenis harta yang wajib dizakati, ukuran nishab, waktu
pelaksanaan, dan para mustahik zakat mengacu kepada ketentuan-ketentuan
syari’at Islam, baik zakat harta maupun zakat fitrah.
2. Para amil atau pengelola zakat berasal dari kaum
muslimin.
3. Badan-badan amil zakat dibentuk oleh pemerintah, yaitu
untuk tingkat nasional oleh para presiden atas usul menteri, untuk daerah
propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama
propinsi, begiru seterusnya sampai ke kecamatan.
4. Lembaga-lembaga amil zakat harus memenuhi persyaratan
yang diatur oleh menteri. Keberadaannya dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh
pemerintah.
5. Badan dan lembaga amil zakat mempunyai tugas pokok
mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan
agama, kemudian mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah sesuai dengan
tingkatannya.
6. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahik
zakat sesuai dengan ketentuan agama berdasarkan skala prioritas kebutuhan
mustahik dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif.
7. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat oleh
badan amil zakat dilakukan oleh pengawas yang ada dalam struktur organisasi
badan amil zakat, bahkan masyarakatpun dapat berperan serta dalam pengawasan
badan amil zakat. Dalam hal keuangan, pengawas dapat meminta bantuan kepada
akuntan publik.
8. Setiap anggota badan atau lembaga amil zakat yang
melakukan kelalaian dalam pengelolaan zakat dapat dikenai sanksi/hukuman, yaitu
diancam dengan kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/ atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
IV.
KESIMPULAN.
Adapun persyaratan
harta yang wajib dizakatkan itu antara lain:
a.
al-milk
at-tam yang berarti harta itu dikuasai secara penuh dan milik secara sah, yang
didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah. Allah SWT tidak
akan menerima zakat/sedekah dari harta yang didapat dengan cara bathil.
b.
an-namaa
adalah harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk
berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian dan sebagainya.
c.
Telah
mencapai satu nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu.
d.
Telah
melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan
keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.
e.
Telah
mencapai satu tahun, untuk harta tertentu, misalnya perdagangan.
Adapun orang yang berhak menerima zakat
adalah: orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.
Proses
pelaksanaannya dapat diperinci sebagai berikut:
1.
Jenis harta yang wajib dizakati, ukuran nishab, waktu pelaksanaan, dan para
mustahik zakat mengacu kepada ketentuan-ketentuan syari’at Islam, baik zakat
harta maupun zakat fitrah.
2.
Para amil atau pengelola zakat berasal dari kaum muslimin.
3.
Badan-badan amil zakat dibentuk oleh pemerintah, yaitu untuk tingkat
nasional oleh para presiden atas usul menteri, untuk daerah propinsi oleh
gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi, begiru
seterusnya sampai ke kecamatan.
4.
Lembaga-lembaga amil zakat harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh
menteri. Keberadaannya dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.
5.
Badan dan lembaga amil zakat mempunyai tugas pokok mengumpulkan,
mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama, kemudian
mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
6.
Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahik zakat sesuai dengan
ketentuan agama berdasarkan skala prioritas kebutuhan smustahik dan dapat
dimanfaatkan untuk usaha produktif.
7.
Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat oleh badan amil zakat
dilakukan oleh pengawas yang ada dalam struktur organisasi badan amil zakat,
bahkan masyarakatpun dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat.
Dalam hal keuangan, pengawas dapat meminta bantuan kepada akuntan publik.
8.
Setiap anggota badan atau lembaga amil zakat yang melakukan kelalaian dalam
pengelolaan zakat dapat dikenai sanksi/hukuman, yaitu diancam dengan kurungan selama-lamanya
tiga bulan dan/ atau denda sebanyak-banyaknya Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta
rupiah).
V.
PENUTUP.
Demikianlah
makalah kami, semoga apa yang telah kami paparkan membawa manfaat serta memberikan wacana dan wawasan
baru tentang zakat. Dan tentunya tidak ada kesempurnaan bagi seorang manusia.
Maka dari itu sangat kami butuhkan kritik dan saran guna perbaikan kami
kedepan.
DAFTAR
PUSTAKA